
RAPAT PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
I. DASAR HUKUM
(1) PP No. 16 Thn. 2018 Tentang Satpol PP;
(2) Permendagri No. 54 Thn. 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP;
(3) Permendagri No. 26 Thn. 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masy. serta Perlindungan Masy. ;
(4) Perda Kab.Padang Lawas Utara No. 3 Thn. 2019 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
(4) Rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara dengan masyarakat Desa Sidikkat Tentang Permasalahan penyerobotan Lahan dan Tapal Batas Desa sidikkat dan Desa Padang Garugur, kecamatan Padang Bolak Kabupten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara
II. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Rabu
Tanggal : 04 juni 2025
Pukul : 10.00 s/d selesai
III. PESERTA RAPAT TERDIRI DARI
1. BAPAK BUPATI DIWAKILI OLEH BAPAK SEKDA KAB. PADANG LAWAS UTARA
2. BAPAK STAF KHUSUS BUPATI PADANG LAWAS UTARA
3. BAPAK ASISTEN 1
4. KASATPOL PP PADANG LAWAS UTARA
5. KADIS KOMINFO
6. KADIS PERTANIAN
7. KADIS PU TR
8. KABAG HUKUM
9. KABAG PEMBANGUNAN
10. MASYARAKAT DESA PADANG GARUGUR
IV. Hassil Giat
1. Meminta Pemerintah Kabupaten turun dan ikut serta menyelesaikan penyerobotan tanah di Desa padang garugur oleh masyarakat desa SIdikkat kepada PT. Toba Pulp Lestasi (TPL)
2. meminta kepada pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara agar membuat tapal batas desa antara desa padang garugur, desa sidikkat, desa batu sundung secara administrasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
Dokumentasi Kegiatan Terlampir
Demikian dilaporkan, untuk selanjutnya mohon petunjuk dan arahan. Terima kasih.
Kategori: Acara