Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melakasanakan operasi, pengendalian kerja sama, Kesemabtaan Personil.
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Mengkoordinasi pelaksanaan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Pelaksanaan penanganan pengaduan adanya pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat peraturan daerah, peraturan Bupati dan keputusan Bupati.
- Melaksanakan kegiatan operasi pengendalian terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, peraturan daerah, peraturan Bupati dan keputusan Bupati serta kerja sama ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Pelaksanaan pemantauan operasi dan pengendalian, dan Pengembangan Kapasitas.
- Pelaksanaan proses administrasi operasi, pengendalian Pengembangan Kapasitas terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta peraturan daerah, peraturan Bupati dan keputusan Bupati.
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan PPNS dalam operasi dan pengendalian pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, peraturan daerah, peraturan Bupati dan keputusan Bupati.
- Pelaksanaan penyusunan identifikasi dan potensi di bidang kerja sama.
- Pelaksanaan pengkoordinasian kerja sama teknis pemerintah dengan instansi terkait di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Penyajian data dan informasi di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Pelaksanaan Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas Personil.
- Penyusunan laporan realisasi anggaran bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Penyusunan laporan kinerja program di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala satuan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat mempunyai seksi:
- Seksi operasi dan pengendalian
- Seksi kerja sama
- Seksi Pengembangan Kapasitas