Silahkan download di sini
PP Nomor 16 Tahun 2018 Satpol PP
Tugas, Fungsi dan Wewenang Satpol PP
Pasal 5
Satpol PP mempunyai tugas:
- menegakkan Perda dan Perkada;
- menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
- menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Satpol PP mempunyai fungsi:
- penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;
- pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan
- pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lengkap, download di sini.