Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan, penyuluhan, penyelidikan serta Sarana Prasarana.
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan, penyuluhan, penyelidikan, dan penyidikan serta Sarana Prasarana.
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan, penyidikan dan Sarana Prasarana.
- Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan, penyidik dan Sarana Prasarana.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan, penyidik dan Sarana Prasarana.
- Pelaksanaan pengawalan pejabat atau orang penting dan pengamanan tempat-tempat penting, rumah dinas pejabat serta acara-acara resmi.
- Melaksanakan patroli rutin dan terpadu dalam pengendalian keamanan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Pelaksanaan penanganan dan pengendalian aksi unjuk rasa dan pengendalian massa.
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadap pelanggaran ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta penegakan peraturan daerah, peraturan bupati dan keputusan Bupati.
- Pelaksanaan proses administrasi penegakan peraturan daerah, peraturan Bupati dan keputusan Bupati.
- Pelaksanaan pemberdayaan dan pengendalian PPNS dalam rangka penegakan peraturan daerah peraturan Bupati dan keputusan Bupati.
- Melaksanakan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan sarana prasarana.
- Melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan.
- Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan penyelidikan dan penyidikan.
- Pelaksanaan penyusunan laporan realisasi anggaran bidang penegakan perundang-undangan daerah.
- Pelaksanaan penyusunan laporan kinerja anggaran bidang penegakan perundang-undangan daerah.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala satuan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang penegakan perundang-undangan daerah teridiri dari:
- Seksi pembinaan, pengawasan dan penyuluhan
- Seksi penyelidikan dan penyidikan
- Seksi sarana prasarana